BEM SI Tuntut Kapolri Membebaskan 35 Warga Rempang yang Masih Ditahan

BEM SI membubarkan diri pukul 17.10 WIB

Jakarta, IDN Times - Massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan 35 warga Rempang, yang diduga terlibat kericuhan penolakan relokasi di depan gedung BP Batam 11 September lalu.

Tuntutan itu disampaikan massa aksi, meski dihadang polisi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (13/10/2023).

“Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera bebaskan 35 warga Rempang yang masih ditahan sampai sekarang,” kata perwakilan BEM SI saat menyerahkan daftar tuntutan ke pihak Divisi Humas Polri untuk disampaikan ke Kapolri.

Selain itu, dalam tuntutannya BEM SI mengutuk segala bentuk represivitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masyarakat. Termasuk penembakan terhadap seorang warga Seruyan, Kalimantan Tengah hingga tewas.

“Menuntut dan mendesak Kapolri untuk segera bertanggung jawab terhadap tindakan represivitas yang dilakukan oleh anggotanya,” kata dia.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 7x24 jam, maka kami akan membawa masa yang lebih banyak lagi untuk turun ke jalan,” imbuhnya.

Setelah membacakan dan menyerahkan tuntutan, BEM SI pun membubarkan diri pukul 17.10 WIB.

Baca Juga: Massa BEM SI Aksi Rempang dan Seruyan Dihadang Polisi di Kejagung

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya