[BREAKING] 12 Saksi Kasus Trading DNA PRO Diperiksa, Kerugian Rp97 M!

Modus DNA PRO memasarkan dan menjual aplikasi robot

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan penipuan robot trading DNA PRO. Mereka terdiri 11 pelapor dan seorang saksi ahli perdagangan.

“Yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN dan satu orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan, modus operandi DNA PRO adalah dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Hingga saat ini, total kerugian member DNA PRO mencapai Rp97 miliar.

“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk lima laporan yang masuk per 4 April 2022,” kata Ramadhan.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim: Total Kerugian Member DNA PRO Rp97 Miliar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya