[BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y.
“3 orang tersangka yang ditetapkan ada 3 di sini, menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Editor’s picks
Penetapan tersangka itu, menurut Yusri, dilakukan dalam gelar perkara setelah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan saksi.
“Sudah 53 saksi kita periksa, termasuk pelapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan keterangan saksi,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Petugas dan Napi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang