Dibantah Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung akan Buktikan Pemilik Rp27 M

Dito membantah terima Rp27 miliar di sidang BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora), Dito Ariotedjo, membantah kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani soal aliran uang pengamanan sebanyak Rp27 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya bakal membuktikan status uang Rp27 miliar yang diserahkan pihak Irwan Hermawan ke Kejagung.

“Yang jelas, proses Rp27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan. Itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan. Ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” ujar Ketut di Kejagung, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Setelah Menpora Diperiksa: Kejagung Bidik Perintang Kasus BTS Kominfo 

1. Kejagung pastikan bantahan saksi-saksi di persidangan bakal dibuktikan

Dibantah Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung akan Buktikan Pemilik Rp27 MMenpora Dito hadi di PN Tipikor sebagai saksi kasus korupsi BTS Kominfo (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Ketut menjelaskan, pihaknya menghargai setiap keterangan para saksi di persidangan BTS Kominfo termasuk kesaksian Menpora Dito. Dalam sidang itu, Dito membantah menerima uang Rp27 miliar dalam rangka pengamanan kasus.

“Membantah sah-sah saja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan menghadirkan alat bukti lain yang bisa mengungkap smuanya,” kata Ketut.

Baca Juga: Kejagung Cekal Saksi Kasus BTS Kominfo yang Tak Hadir Pemeriksaan

2. Kejagung bidik perintang kasus BTS Kominfo

Dibantah Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung akan Buktikan Pemilik Rp27 MKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Ketut memastikan, kasus Korupsi BTS Kominfo terus berkembang. Terkini, Kejagung sedang membidik pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus atau obstruction of justice.

Kejagung juga masih terus mencermati kesaksian atau fakta-fakta baru yang muncul di persidangan BTS Kominfo.

“Clue-nya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke pasal 2, pasal 3 atau pasal lain terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan pasal 11, pasal 5, dan pasal 12, kita lihat semuanya,” kata Ketut.

Baca Juga: Kejagung Usut Semua Hal soal Kasus BTS 4G, Siap Panggil Paksa Saksi

3. Kejagung pastikan penyidik memiliki strategi untuk pembuktian

Dibantah Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung akan Buktikan Pemilik Rp27 MKapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (IDN Times/Aryodamar)

Ketut menegaskan, tim penyidik memiliki strategi untuk membuktikan setiap fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.

“Saya tidak akan menjawab, karena ini strategi penyidikan. Kalau ke depan, wah, ternyata ada tambahan tersangka lagi, kita gak tahu! Kita lihat nanti ke depan, yang jelas ada pengembangan perkara ini, clue-nya itu, ya, cukup,” imbuhnya.

Baca Juga: Menpora Dito Bantah Bahas Pengamanan soal BTS Kominfo dengan Galumbang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya