Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan Depan

Rapat perumusan dilakukan secara tertutup oleh DPR RI

Jakarta, IDN Times - Pembahasan RUU KUHP di tingkat panitia kerja (Panja) telah selesai. Anggota Panja dari F-NasDem, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis (25/9).

"Panja DPR berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial," kata Taufiqulhadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).

1. RUU KUHP akan diparipurna

Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan DepanIDN Times/Hana Adi Perdana

RUU KUHP yang telah diselesaikan di tingkat Panja akan dibawa ke Komisi III DPR. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan atas RUU KUHP tersebut untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Taufiqulhadi.

2. Rapat perumusan RKUHP digelar tertutup

Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan DepanIDN Times/Denisa Tristianty

Terpisah, Panja RKUHP Arsul Sani mengakui perumusan RKUHP dengan pemerintah sudah digelar secara tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan pada 14-15 September. Arsul berdalih, rapat perumusan dilakukan secara tertutup karena tak harus digelar secara terbuka. 

"Kalau rapat yang harus terbuka, itu kan kalau rapat pembahasan, debat," kata Arsul.

Baca Juga: Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers

3. Pembahasan dan perumusan RKUHP telah selesai

Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan Depan(Ilustrasi gedung DPR) IDN Times/Kevin Handoko

Dia mengklaim, pembahasan dan perumusan RKUHP telah selesai. DPR, menurutnya, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal. Anggota Komisi Hukum DPR RI itu pun menegaskan, substansi RKUHP telah selesai. 

"Kalau urusan politik hukumnya, urusan substansinya, RKUHP sudah selesai. Yang belum tinggal tentu ada beberapa soal redaksional dan ini lebih kita serahkan kepada ahli bahasa," ucap Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/9).

4. Final RKUHP diparipurnakan

Dirumuskan Tertutup, RKUHP Akan Disahkan Pekan DepanIDN Times/Kevin Handoko

Arsul melanjutkan, penjelasan makna dari setiap pasal juga akan diperjelas agar tidak bersifat karet. Ia mencontohkan, pasal yang diperjelas itu salah satunya terkait makna kesusilaan. 

Tahapan selanjutnya, DPR akan menyerahkan pada ahli bahasa dari DPR dan pemerintah untuk memperbaiki redaksional pasal-pasal. Setelah itu, katanya, akan dilakukan pengambilan keputusan di tingkat pertama melalui Pleno Komisi III, lalu dibawa ke Rapat Paripurna. 

Baca Juga: Pembahasan RKUHP Hampir Rampung, DPR: Tidak Ada Lagi Pasal Karet 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya