Ditjen Hubud Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8

Kemenhub mulai inspeksi besok

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi larangan terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Indonesia.

Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 Max 8. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

1. Inpeksi dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia

Ditjen Hubud Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8Istimewa

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).

Baca Juga: Merasa Dikhianati Boeing, Lion Air Batalkan Pemesanan Pesawat?

2. Inspeksi dimulai pada 12 Maret 2019

Ditjen Hubud Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8Unsplash/Samuel Tan

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok, Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018, pasca-kecelakaan Lion Air JT610. Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

3. Ditjen Hubud minta FAA memberi jaminan pesawat Boeing 737 Max 8 laik terbang

Ditjen Hubud Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8Dok. Angkasa Pura II

Sementara, Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi Ditjen Hubud, dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8.

4. Maskapai mana saja yang memakai Boeing 737 Max 8 di Indonesia?

Ditjen Hubud Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8Dok. Angkasa Pura II

Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis 737 Max 8 adalah PT Garuda Indonesia sebanyak satu unit, dan PT Lion Air 10 unit.

FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan, guna memastikan kondisi airworthy atau laik terbang untuk Boeing 737 Max 8.

5. Boeing akan menyampaikan keterangan terkini terkait hasil investigasi

Ditjen Hubud Larang Terbang Sementara Pesawat Boeing 737 Max 8(Ilustrasi pesawat Ethiopian Airlines) ANTARA FOTO/M N Kanwa

Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing, dimana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines.

Boeing juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan aiworthy jenis pesawat terbang Boeing 737 Max 8.

Untuk itu, Polana mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku, sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan.

Baca Juga: Boeing 737 Max 8 Jatuh Lagi, Garuda Lakukan Inspeksi Ekstra

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya