Dittipidnarkoba Polri Siap Diaudit Buntut Kasus Irjen Teddy Minahasa

Teddy sebut anggotanya kerap sisihkan barang bukti sabu

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan siap diaudit buntut kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dirtipidnarkoba, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengklaim kesiapan pihaknya diaudit ini untuk membuktikan klaim Irjen Teddy soal anggota yang menyisihkan barang bukti narkoba di setiap kasus.

“Jadi, kita siap diaudit, ya. Bahkan kemarin kita juga sampai mengundang Bapak-bapak dari tim Panja, dari Panja Narkotik, UU Narkotik, untuk melihat transparansi ini,” kata Krisno di Mabes Polri, Senin (20/3/2023).

1. Dirtipidnarkoba pastikan transparansi soal barang bukti

Dittipidnarkoba Polri Siap Diaudit Buntut Kasus Irjen Teddy MinahasaBareskrim Polri bongkar peredaran sabu 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dengan tujuh tersangka jaringan Malaysia. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Krisno menjelaskan, penyisihan barang bukti mustahil dilakukan mengingat standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan barang bukti yang ketat. SOP tersebut mengatur transparansi sejak penyitaan, penyimpanan hingga pemusnahan yang juga ditandatangani Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

“Itu transparan sekali, nah kalau Pak Teddy menggunakan ucapan itu, maka tanya Pak Teddy,” ujar Krisno.

Baca Juga: Linda Akui Tidur Bareng Teddy Minahasa di Kapal Saat Operasi Narkoba

2. Teddy sebut anggotanya menyisihkan barang bukti sabu

Dittipidnarkoba Polri Siap Diaudit Buntut Kasus Irjen Teddy MinahasaTersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengakui anggotanya kerap menyisihkan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini disampaikan Teddy saat duduk sebagai terdakwa kasus peredaran sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia isap-isap sendiri, demikian latar belakangnya Yang Mulia," ungkap Teddy.

3. Irjen Teddy Minahasa ganti barang bukti sabu dengan tawas

Dittipidnarkoba Polri Siap Diaudit Buntut Kasus Irjen Teddy MinahasaIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 4 Fakta Dakwaan Teddy Minahasa Terkait Kasus Penggelapan Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya