DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Omnibus Law Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI telah menggelar rapat internal untuk membahas kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Selasa (7/4). Hasilnya, Baleg akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah pekan depan.
"Raker yang terdekat di Baleg minggu depan untuk cek kesiapan pemerintah. Dengan Pak Airlangga (Menteri Perindustrian), dan mungkin beberapa menteri terkait," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya ketika dihubungi, Selasa (7/4).
1. Baleg akan membentuk Panja
Selanjutnya, Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) untuk RUU Cipta Kerja dan melakukan uji publik menampung aspirasi serikat buruh, serikat pekerja dan pakar.
“Jadi akan ada pembentukan panja lalu mendengarkan aspirasi, uji publik untuk tampung aspirasi berbagai pihak. Serikat Pekerja, Serikat Buruh, asosiasi-asosiasi,dan pakar,” ujar Willy.
Baca Juga: Pakar Hukum: Sedang Pandemik COVID-19, Kenapa DPR Bahas Omnibus Law?
2. Baleg akan menyerahkan draft RUU ke tiap fraksi
Editor’s picks
Willy mengatakan, tahapan selanjutnya Baleg akan menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke sembilan fraksi di DPR, agar mempelajari RUU tersebut dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat kerja.
"DIM-nya tidak mesti selesai semua, tapi bisa kita susun berdasarkan hasil-hasil RDPU," ujarnya.
3. RUU Omnibus Law lanjut ke Baleg
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Persetujuan terhadap surat Presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Pasal-Pasal Kontroversial di Dalam Omnibus Law yang Dikritik Publik