DPR Sidang Paripurna Terakhir Hari Ini, Akan Sahkan RUU Perkoperasian 

Petani sebelumnya memprotes RUU Perkoperasian

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna terakhir untuk keanggotaan periode 2014-2019, Senin (30/9) pagi ini. Berdasarkan agenda resmi, rapat paripurna digelar pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Agenda pertama paripurna pagi ini adalah pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Sebelumnya, RUU Perkoperasian menjadi salah satu RUU yang juga diprotes oleh massa petani pada aksi demo, Selasa (24/9) lalu. Massa dari Serikat Petani Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia menyatakan RUU Pertanahan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Perkoperasian, dan UU Sumber Daya Air yang baru disahkan mengingkari UUD 1945.

Namun begitu, DPR meyakini ke depannya koperasi Indonesia akan bisa memberikan kontribusi lebih. Salah satu caranya adalah dengan mengesahkan RUU Perkoperasian yang baru.

Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo pun meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, untuk menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR pada 13 September 2019 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perkoperasian.

"Sebelum masa bakti DPR RI periode 2014-2019 berakhir, pemerintah dan DPR bisa mempersembahkan UU yang baru, menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan dan kemajuan koperasi," jelas pria yang akrab disapa Bamsoet pada rilis tertulis, Kamis (5/9).

RUU Perkoperasian, lanjutnya, sudah ditunggu para pegiat koperasi, karena itu pemerintah yang diwakili Kementerian Koperasi dan UKM juga harus proaktif hadir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pembahasan RUU Perkoperasian sudah melalui berbagai tahapan dan mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Gerakan Koperasi Indonesia yang mendukung DPR segera mengesahkan RUU Perkoperasian.

Pengesahan RUU Perkoperasian selain akan menguatkan soko guru perekonomian nasional, juga akan menguatkan posisi koperasi dalam kesetaraan dunia usaha dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

"Salah satu poin penting RUU Perkoperasian adalah menghalau para rentenir yang berkedok koperasi dan berlindung dalam topeng ekonomi kerakyatan," jelas Bamsoet.

Baca Juga: Ada Demo di DPR Hari Ini, Pantau Kondisi Jalan Lewat Tayangan CCTV

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya