Duh, Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Ternyata Capai Rp107,3 Miliar 

ACT hanya gunakan Rp30,8 dari proposal ahli waris

Jakarta, IDN Times - Penyelewengan dana sosial Boeing yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertambah menjadi Rp107,3 miliar. Sebelumnya, dana Boeing yang diselewengkan ACT tercatat senilai Rp68 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, penambahan ini berdasarkan pemeriksaan tim audit Polri dalam rangka pendalaman.

"Dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa Dana Sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp 107,3 miliar," kata Nurul, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: ACT Selewengkan Dana Bantuan Boeing Rp68 M, Ini Detail Rinciannya

1. Berikut rincian dana Boeing yang diselewengkan ACT

Duh, Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Ternyata Capai Rp107,3 Miliar Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Adapun rincian dana sosial Boeing yang diselewengkan ACT adalah sebagai berikut:

1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500
3. Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000
5. Dana talangan kepada CV CUN RP3.050.000.000
6. Dana talangan kepada PT. MBGS Rp7.850.000.000
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor) serta dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

Baca Juga: PPATK: ACT Terima Rp1,7 Triliun, Tapi 50 Persen Masuk Pribadi

2. ACT hanya menggunakan Rp30,8 untuk pembangunan sara sosial

Duh, Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Ternyata Capai Rp107,3 Miliar Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Selain itu, menurutnya, polisi juga mendapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar.

“Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar,” kata Nurul.

Baca Juga: PPATK Temukan 176 Yayasan Selain ACT Lakukan Penyelewengan Dana

3. Ahyudin dan tiga tersangka lainnya menentukan dan pakai 20-30 persen donasi

Duh, Dana Boeing yang Diselewengkan ACT Ternyata Capai Rp107,3 Miliar Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," tuturnya.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya