Dukung FPI Bubar, Ketua Komisi III DPR: Demi Kepentingan Masyarakat

Herman Herry menilai langkah pembubaran FPI tepat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III, Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

1. Herman menilai pembubaran FPI tepat

Dukung FPI Bubar, Ketua Komisi III DPR: Demi Kepentingan MasyarakatIlustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, secara hukum FPI sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," ujar Herman.

Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten

2. Komisi III mengimbau aparat kepolisian untuk tegas terhadap FPI

Dukung FPI Bubar, Ketua Komisi III DPR: Demi Kepentingan MasyarakatPenyemprotan disinfektan di kediaman Rizieq Shihab sempat mendapat penolakan massa FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Keputusan pemerintah tersebut menurutnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Di sisi lain, ia berharap masyarakat tak terpancing dengan provokasi atau hoax dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya,” bebernya.

“Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat," sambung Herman.

3. Pemerintah membubarkan FPI

Dukung FPI Bubar, Ketua Komisi III DPR: Demi Kepentingan MasyarakatIlustrasi massa FPI (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara itu, Wakil Sekertaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengatakan, keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas yang dilakukan FPI tidak berpengaruh pada perjuangan mereka.

"Ada FPI atau tidak kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (30/12/2020).

Dia mengatakan, anggotanya tak dididik untuk fanatik pada organisasi. "Karena tujuan kami mencari rida Allah karena organisasi hanya kendaraan," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Akan Cabut Semua Atribut FPI di Seluruh Indonesia

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya