Fadli Zon Protes Penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi

Fadli Zon menyebut Ahmad Dhani diculik, apa maksudnya?

Jakarta, IDN Times - Terkait penahanan Ahmad Dhani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan sejumlah anggota Komisi III DPR mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (4/1).

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir, terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

1. Ahmad Dhani tak perlu ditahan

Fadli Zon Protes Penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan TinggiIDN Times/Irfan fathurohman

Apalagi menurut Fadli Zon, Ahmad Dhani telah mengajukan banding atas vonis bersalah hakim dalam perkara ujaran kebencian itu. Sehingga menurutnya, Dhani tidak perlu ditahan karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu penahanan Ahmad Dhani juga tanpa melalui penetapan pengadilan.

“Karena keputusan di Pengadilan Negeri bukan keputusan inkrah dan menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim,” katanya.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani, Amien Rais: Ada Intervensi Politik dari Menkumham

2. Fadli Zon: Ahmad Dhani Diculik

Fadli Zon Protes Penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan TinggiIDN Times/Irfan fathurohman

Oleh karena itu, Fadli menganggap jika penahanan Ahmad Dhani tidak objektif bahkan Fadli sebut Ahmad Dhani disandera.

“Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan,” ucapnya.

3. Fadli Zon tiba di PT dan langsung melakukan dialog

Fadli Zon Protes Penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan TinggiIDN Times/Irfan fathurohman

Fadli Zon ditemani Anggota Komisaris lll dari fraksi Gerindra Muhammad Syafii, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis Pukul 10.30 WIB tiba di PT dan disambut langsung oleh Ketua PT Daming Sanusi.

“Penahanan Ahmad Dhani ini atas dasar apa?” tanya Fadli yang datang mengenakan kemeja batik kepada Daming.

“Jaksa meminta kepada hakim untuk melakukan penahanan, terdakwa melakukan banding, maka tingkatannya ke Pengadilan Tinggi, saya sudah menerima dari PN Jakarta Selatan, di banding itu ada amar putusan yang isinya ada untuk dilakukan penahanan. Maka saya serahkan kepada Hakim,” jawab Daming.

4. Pengacara sebut penahan Ahmad Dhani tidak berdasar

Fadli Zon Protes Penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan TinggiIDN Times/Irfan fathurohman

Pengacara Ali Lubis meragukan penahanan yang dilakukan kepada Ahmad Dhani, menurutnya penahanan itu tidak berdasar pada putusan meski Daming sebut dilakukannya penahanan ada dalam amar.

“Tidak ada putusan sebelum penetapan pak, itu bunyinya sendiri-sendiri. Dasarnya gak ada pak, gak ada penetapan. Dan tidak ada JPU untuk menyarankan dilakukan penahanan. Rutan pun 3 jam delay tidak mau menerima Ahmad Dhani untuk ditahan karena belum ada putusan,” kata Ali Lubis.

“Saya kira itu jaksa yang menjawab, tapi sekali lagi itu dasarnya pada amar,” jawab Wakil Ketua PT Syarial Sidik.

“Kalau menyatakan tidak ada penatapan, memang tidak ada. Pasal 197 ayat 1, 197 ayat 3, di peraturan penghakiman menyebutkan penetapan wajib diwenangkan pada Hakim. Silakan ajukan memori banding,” lanjut Sidik.

5. Penahanan Ahmad Dhani masih diragukan pihak Fadli Zon

Fadli Zon Protes Penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan TinggiIDN Times/Irfan fathurohman

Pantauan IDN Times selama dialog, sempat terjadi perdebatan mengenai penetapan, padahal Daming menegaskan mengenai kasus ini adalah tentang penahanan yang ada dalam amar.

Muhammad Syafii tetap memiliki kesimpulan bahwa Penahanan Ahmad Dhani tidak berdasarkan pada penetapan.

“Secara khusus, dalam kasus Ahmad Dhani tidak ada penetapan Hakim agar Ahmad Dhani ditahan. Penahanan Ahmad Dhani tidak sama sekali berdasar pada penetapan. 197 itu mengatur isi putusan,” ucap Muhammad Syafii.

“Sekali lagi ini keputusan ada dalam amar, di Pasal 197 itu ada 3 ayat dan ayat ketiga memerintahkan untuk melakukan amanat amar yaitu dilakukan penahanan. Stop untuk kita bahas materi, semua kewenangan hakim,” kata Sidik.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani, Sandiaga Janji Revisi UU ITE Jika Terpilih di 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya