Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur 

Tim asistensi Polri temukan perbedaan hasil visum

Jakarta, IDN Times - Tim asistensi Bareskrim Polri yang dikirim ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menemukan fakta-fakta baru selama mendampingi penyidik dalam mengusut kembali kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono mengatakan, ibu korban melaporkan perkara pada 9 Oktober 2019 dengan isi laporan dugaan terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap ketiga anaknya.

“Jadi bukan perbuatan perkosaan seperti yang viral di media sosial dan menjadi perhatian publik,” kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: 3 Anak Korban Pemerkosaan Luwu Timur Batal Diperiksa Dokter Kandungan

1. Hasil visum Puskesmas Malili dan RS Bhayangkara tidak ditemukan kelainan pada alat vital korban

Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Anak korban saat di rawat di P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Rusdi menjelaskan, pada 9 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum (VER) kepada Puskesmas Malili. Penyidik kemudian menerima hasil visum pada 15 Oktober yang ditandatangani dr Nurul.

Tim kemudian melakukan interview kepada dr Nurul pada 11 Oktober 2021.

“Hasil interview tersebut, dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” kata Rusdi.

Pada 24 Oktober 2019, penyidik kemudian meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil visum yang ditandatangani dr Deni Mathius keluar pada 15 November 2019.

“Hasilnya tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak ditemukan,” kata Rusdi.

2. RS Vale Sorowako menemukan adanya peradangan di alat vital

Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil visum Puskesmas Malili dan RS Bhayangkara kemudian kembali dikonfirmasi oleh ibu korban. Ia melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako, Sulawesi pada 31 Oktober 2019.

Tim asistensi kemudian melakukan interview terhadap dokter spesialis anak, dr Imelda yang melakukan pemeriksaan saat itu.

“Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).

3. Ibu korban dan pengacara menolak pemeriksaan dokter kandungan

Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Saat itu, dr Imelda juga menyarankan kepada orang tua korban dan tim asistensi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan.

Ibu korban dan pengacara dari LBH Makassar pun menyepakati pemeriksaan ke dokter kandungan yang rencananya dilakukan pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan dugaan tindak pidana cabul sesuai dengan laporan ibu korban pada 9 Oktober 2019.

“Disepakatai oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Vale Sorowako. RS ini merupakan pilihan dari ibu korban, tetapi pada 12 Oktober 2021 kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan pengacaranya dengan alasan anaknya takut trauma,” ujar Rusdi.

4. P2TP2A tidak menemukan trauma ketiga anak kepada sang ayah

Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Tim kemudian melakukan interview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur, Yuleha dan Virawati, yang melakukan asesmen dan konseling pada ibu korban dan ketiga anaknya.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019. Dengan hasil kesimpulan tidak ada tanda-tanda trauma terhadap tiga korban terhadap ayahnya,” ujar Rusdi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

5. Penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti

Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Terkait kasus ini, LBH Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menganggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya