Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi

Pasangan capres 02 minta Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan sengketa hasil pemilihan umum 2019 akhirnya digelar perdana di gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6). Sidang yang berisi agenda mendengarkan permohonan gugatan dari pemohon yakni tim pasangan capres 02, Prabowo-Sandi. 

Gugatan dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto secara bergantian dengan koleganya. Menurut kubu Prabowo-Sandi, pasangan capres 01 telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam pemilu 2019. 

Itu sebabnya, tim Prabowo-Sandi meminta agar pemilu diulang kembali di seluruh Indonesia. Atau, pemilu diulang di sebagian provinsi saja di Indonesia. Tim Jokowi-Ma'ruf mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Bambang itu dengan ekspresi bingung. Seolah-olah mereka ingin menyampaikan apa yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi tidak beralasan. 

Lalu, apa saja isi petitum atau gugatan dari tim Prabowo-Sandi?

1. Hasil penghitungan suara secara keseluruhan di pemilu 2019 dituding tidak sah

Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-SandiANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Di hadapan 9 majelis hakim Mahkamah Konstitusi, tim Prabowo-Sandi meminta agar institusi itu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Jokowi Ma'ruf Amin. Keputusan itu juga berdampak pada anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Tim Prabowo-Sandi juga meminta agar berita acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional, turut dibatalkan. 

Baca Juga: Permintaan KPU, MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Diundur 18 Juni

2. Tim Prabowo-Sandi meminta Jokowi-Ma'aruf agar didiskualifikasi

Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-SandiANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tim Prabowo-Sandi juga meminta agar membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2019. 

"Kemudian, menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024," kata Bambang tadi. 

3. Tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pemilu 2019

Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-SandiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Selain itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo dan Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019–2024

"Atau menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi dan Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan massif," kata pria yang sempat menjadi Wakil Ketua KPK itu. 

4. Meminta agar lembaga negara segera memberhentikan semua komisioner KPU

Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-SandiANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Tim Prabowo-Sandi sejak awal sudah menuding komisioner KPU sudah tidak berbuat jujur dengan menyelenggarakan pemilu paling buruk. Oleh sebab itu, di dalam petitumnya, mereka meminta agar ada lembaga negara yang berwenang untuk memberhentikan semua komisioner KPU. 

"Kemudian, melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," kata Bambang membacakan gugatan. 

Lalu, tim Prabowo-Sandi meminta majelis hakim MK memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

5. Tim Prabowo-Sandi meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan semua permintaan mereka

Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi(Tim Ketua Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Pria yang akrab disapa BW meminta Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang telah diajukan. Dalam pengajuan gugatan diketahui Tim Hukum melaporkan beberapa kecurangan, berdasarkan argumentasi kuantitatif, BPN melaporkan adanya ketidak wajaran dalam hal penghitungan suara pemilu 2019. 

Seharusnya, perolehan suara yang benar pasangan capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin: 63.573.169 atau 48 persen dan Prabowo-Sandiaga: 68.650.239 atau 52 persen. Namun, pada kenyataannya tidak demikian. Tim Prabowo-Sandi mengatakan dalam argumentasi kualitatifnya, hal ini membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). 

6. Tim Prabowo-Sandi meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia

Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-SandiIDN Times/Prayugo Utomo

Lantaran dinilai oleh tim Prabowo-Sandi telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif, maka mereka meminta agar majelis hakim MK memerintahkan KPU supaya melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana yang ditulis di dalam pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. 

"Atau memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia; Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat pasal 22 E ayat 1," kata Bambang.

7. Tim Prabowo-Sandi meminta agar majelis hakim MK memberikan putusan yang seadil-adilnya

Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-SandiIDN Times/Auriga Agustina

Terakhir, tim Prabowo-Sandi meminta kepada majelis hakim MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara namun tidak terbatas pada Situng.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Baca Juga: Di Sidang MK, BPN Minta Diadakan Pemungutan Suara Ulang di 12 Provinsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya