Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka karena Cuitan ‘Tuhanmu Lemah’ 

Ferdinand ditahan dengan ancaman 10 tahun

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 21 saksi termasuk Ferdinand.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/1/2022) selama 11 jam, Bareskrim langsung melakukan gelar perkara. 

“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin malam.

Baca Juga: Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITE

1. Bareskrim langsung melakukan penahanan

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka karena Cuitan ‘Tuhanmu Lemah’ Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ramadhan menjelaskan, setelah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka cuitan ‘Allahmu lemah’, polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan. Ferdinand akan ditahan di Rutas Mabes Polri cabang Jakarta Pusat selama 20 hari.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 tahun 46 kemudian Pasal 45 ayat 2 junto ayat 2 UU ITE,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand: Cuitan SARA Buat Diri Sendiri

2. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka karena Cuitan ‘Tuhanmu Lemah’ Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun alasan penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan terhadap Ferdinand di atas lima tahun.

“Ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” kata Ferdinand.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Ungkap Mencuit Saat Sedang Sakit

3. Ferdinand sempat menolak diperiksa sebagai tersangka

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka karena Cuitan ‘Tuhanmu Lemah’ Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ramadhan mengatakan Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes, Ferdinand dinyatakan layak untuk ditahan.

“Ketika surat berita penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela'. Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022).

Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Laporan tersebut mempersangkakan Ferdinan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Padal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Adapun cuitan Ferdinan berbunyi “Kasihan sekalli Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” tulis Ferdinand dikutip dari akun Twitternya.

Cuitan tersebut pun ramai mengundang amarah warganet. Cuitan tersebut pun viral dengan tagar #TangkapFerdinand dengan 30,2 ribu tweet trending twitter.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya