Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITE

Ada 4 pasal yang akan direvisi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (Supres) ke DPR RI, untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD 

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak Cukup

1. Jokowi dorong revisi UU ITE bisa masuk Prolegnas

Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITEMenkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud kemudian menjelaskan isi supres tersebut. Dalam surpresnya, Jokowi mendorong DPR agar memasukkan revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Menurut Mahfud, ada empat pasal yang akan direvisi. Keempatnya yakni pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

2. Sembilan pasal di UU ITE dianggap bermasalah

Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITEIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, UU ITE disebut bermasalah karena ada pasal-pasal yang dianggap karet. Mengutip cuitan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, di akun Twitter-nya @DamarJuniarto, ada sembilan pasal yang bermasalah di UU ITE.

"Persoalan utama Pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang rawan disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," cuit Damar di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (19/10/2021).

Kesembilan pasal itu adalah Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a, Pasal 40 ayat 2b, Pasal 45 ayat 3.

Damar menjelaskan, revisi UU ITE harus dilakukan. Sebab, UU ITE ini memiliki tiga persoalan.

Persoalan pertama adalah tafsir hukum. UU ITE dianggap tidak memiliki rumusan pasal yang ketat, tidak tepat, serta menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir.

Kedua, penerapan, yakni ketidakpahaman aparat penegak hukum di lapangan dalam menerapkan UU ITE.

"(Lalu) dampak sosial. (UU ITE) menimbulkan konsekuensi tidak diinginkan seperti ajang balas dendam, barter kasus, alat shock therapy, chilling effect, dan persekusi ekspresi," ujar Damar.

Baca Juga: Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITE

3. Isi kesembilan pasal UU ITE yang dianggap bermasalah

Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITEilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kesembilan pasal yang dianggap karet dalam UU ITE, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26 ayat 3

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan

Pasal 27 ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

Pasal 27 ayat 3

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat 2

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain

Pasal 40 ayat 2a

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 40 ayat 2b

Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum

Pasal 45 ayat 3

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya