Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup 

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, Jo 55

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni RE (Bharada E), Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, Jo 55 dan 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun selama-lamanya,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya, Timsus Polri menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022). Dia ditempatkan di Patsus karena dinilai tidak profesional dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga menghilangkan barang bukti CCTV.

“Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa persnya, Sabtu lalu.

Baca Juga: 3 Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Dijaga Personel Brimob

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya