Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Resmi Banding

Banding 4 terdakwa terdaftar di SIPP PN Jaksel

Jakarta, IDN Times - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan, banding keempat terdakwa sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada 15 dan 16 Februari 2022.

“Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Pengajuan banding terdakwa KM pada 15 Februari, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CS

1. Jaksa ajukan banding agar bisa menghadapi banding Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Resmi BandingKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Menanggapi banding Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun turut mengajukan banding. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa menghadapi banding keempat terdakwa.

“Adapun upaya banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati

2. Pihak Brigadir J dukung banding jaksa untuk hadapi Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Resmi BandingBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sementara itu, Oengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mendukung upaya banding jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo Cs.

“Langkah Kejaksaan Agung sudah sangat tepat agar dapat mengajukan kontra memori banding,” kata Martin kepada IDN Times.

Martin berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara dapat secara objektif dan memperhatikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban Brigadir J.

“Dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Baca Juga: Megawati Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo: Pak Kapolri Saya Bangga!

3. Ferdy Sambo divonis mati, Putri 20 tahun, Kuat 15 tahun, dan Ricky 13 tahun

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Resmi BandingJumlah vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Ferdy Sambo (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Hakim meyakini bahwa eks Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diyakini menjadi eksekutor terakhir dengan ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara karena diyakini majelis hakim ikut serta dalam pembunuhan berencana.

Hakim juga meyakini motif pembunuhan bukan karena adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, melainkan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena ikut serta pembunuhan berencana dengan menyiapkan dan mengondisikan tempat eksekusi di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Adapun Ricky divonis 13 tahun penjara karena diyakini hakim turut mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, ia juga ikut mengawasi Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan Vonis Kuat Ma’ruf: Tidak Sopan Selama Persidangan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya