Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Dengarkan Replik Jaksa Hari Ini

Terdakwa obstruction of justice juga dengarkan tuntutan

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan replik atau jawaban balasan atas jawaban terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Humas PN Jaksel Djumyanto mengatakan, para terdakwa yang mendengarkan replik hari ini adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Replik untuk para terdakwa 340,” kata Djumyanto saat dihubungi.

Selain replik Ferdy Sambo Cs, terdakwa obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga bakal mendengarkan tuntutan jaksa hari ini.

“Tuntutan untuk para terdakwa OoJ,” ujar Djumyanto.

Nantinya, dua agenda sidang ini akan berjalan beriringan di tiga ruang sidang yang berbeda. Untuk pembacaan replik, bertempat di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jaksel.

“Ruang sidang utama, ruang sidang dua dan tiga,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Polisi berpangkat bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan dua tembakan di kepala.

Di kasus OoJ, Hendra Kuriniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Apa Itu Vonis Seumur Hidup yang Menjerat Ferdy Sambo?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya