Gatot Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Mengandung Tujuan Politis

Gatot mengatakan ada indikasi ponsel tokoh KAMI disadap

Jakarta, IDN Times - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan, penangkapan beberapa tokoh KAMI mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.

“Penangkapan Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober, jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur,” ujar Gatot lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

1. Gatot sebut penangkapan tokoh KAMI sebagai tindakan represif

Gatot Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Mengandung Tujuan PolitisPanglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (tengah) menyampaikan sambutan pada acara do bersama di Silang Monas, Jakarta, pada 18 November 2017 (ANTARA FOTO/Angga Pratama)

Gatot menjelaskan, jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa ‘dapat menimbulkan’ maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis.

“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” kata dia.

Baca Juga: Polri: Syahganda Nainggolan Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

2. Pengumuman pers Mabes Polri bersifat tendensius, membuka identitas seseorang yang ditangkap

Gatot Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Mengandung Tujuan PolitisDeklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8/2020) di Taman Proklamasi (Youtube.com/realitaTV)

Selain itu, Gatot juga menilai pengumuman pers Mabes Polri Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut mengandung nuansa pembentukan opini (framing).

Ia mengatakan pengumuman itu menggeneralisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses
pemeriksaan yang masih berlangsung.

“Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri,” ujarnya.

3. Gatot sebut ada indikasi ponsel tokoh KAMI telah disadap

Gatot Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Mengandung Tujuan PolitisIlustrasi handphone (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Gatot juga mengatakan ada indikasi kuat ponsel beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas dan dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau ‘digandakan’.

“Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, ‘bukti percakapan’ yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," ujarnya.

4. Delapan anggota KAMI ditangkap

Gatot Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Mengandung Tujuan PolitisIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, polisi menangkap 8 anggota dan petinggi KAMI. Empat dari Jakarta yakni Deklarator KAMI, Anton Permana, anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, Deklarator yang juga Komite Eksekutif Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Lalu dari Medan yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Namun, anggota KAMI di Medan belum meminta pendampingan hukum.

“Ini kasus berbeda. Kasus yang di Medan itu (perihal cuitan) aksi, beda dengan Syahganda soal Twitter, malah kasus Jumhur kami tak tahu sama sekali," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani.

5. Dijerat dengan UU ITE dan diduga lakukan penghasutan

Gatot Sebut Penangkapan Tokoh KAMI Mengandung Tujuan PolitisIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Walau ada sejumlah petinggi KAMI, polisi tidak melihat jabatan mereka dan dipersangkakan dengan Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ancaman pidana untuk UU ITE adalah 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun penjara, untuk lebih lengkapnya kami masih menunggu keterangan dari tim siber,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya