Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Diwarnai Adu Argumentasi

Gelar perkara lanjutan bakal digelar pekan depan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Rabu (9/8/2023).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyebut, gelar perkara berlangsung selama 8 jam dan diwarnai adu argumentasi.

“Dalam proses gelar perkara yang cukup lama tadi, sekitar 8 jam, kami melakukan adu argumentasi dan disimpulkan, dibutuhkan waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana,” kata Whisnu di Bareskrim Polri.

Gelar perkara pun menyimpulkan bahwa dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi.

“Sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kami masih membutuhkan keterangan saksi,” ujar dia.

Ia pun memastikan, penyidik bakal menaikkan status kasus ke penyidikan pada pekan depan.

“Betul sekali (naik sidik) Rabu depan,” kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa 19 orang dari 37 saksi yang diundang.

“Mudah-mudahan pekan depan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan sehingga perkara ini harus lebih cermat,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat terhadap Panji Gumilang.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8/2023). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus itu, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polri Buka Suara soal Dugaan Keluarga Panji Gumilang Terlibat TPPU

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya