Ghisca Beli Barang Bermerek Rp600 Juta Hasil Penipuan Tiket Coldplay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp2 miliar, yang digunakan Ghisca Debora Aritonang untuk keperluan pribadinya. Ghisca yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay, diketahui membeli barang mewah senilai Rp600 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Ghisca membeli barang-barang mewah bermerek sejak menerima uang-uang pemesanan tiket Coldplay.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman, pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Susatyo dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Senin (20/11/2022).
“Kami menerapkan Pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun,” imbuhnya.
Baca Juga: Ghisca Debora Aritonang Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay
1. Total kerugian korban Ghisca mencapai Rp5,1 miliar
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay oleh tersangka Ghisca Debora Aritonang. Susatyo mengatakan, salah satu korban, FSV alami kerugian Rp1,3 miliar untuk pembelian 700 tiket.
“Ketiga MF, Rp1,3 miliar rupiah atau 500 tiket, keempat, pelapor SG, itu Rp73 juta atau 58 tiket, Kemudian, korban AR ini Rp1,3 miliar atau 400 tiket. Dan yang terakhir pelapor CL ini Rp230 juta, berarti menjadi bagian dari pada 5 laporan tersebut,” ujar Susatyo.
“Sehingga total adalah Rp5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket,” imbuhnya.
2. Ghisca ditetapkan jadi tersangka pada 17 November
Editor’s picks
Sebelumnya, Polres Jakpus telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan tiket Coldplay. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (17/11/2012).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pada hari yang sama, Ghisca ditangkap dan ditahan.
“GDA status mahasiswi umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan dengan barang bukti yaitu mutasi rekening BCA korban ataupun bca atas nama GDA,” kata Susatyo.
3. Ghisca mencari keuntungan Rp250 ribu dari setiap tiket
Adapun kronologi pengungkapan penipuan tiket Coldplay ini bermula dari salah seorang pelapor membawa Ghisca ke Polres Jakpus pada 13 November. Saat itu, polisi masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, namun pelapor membuat laporan polisi.
“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak 7 orang. Selanjutnya kami melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tersangka seperti yang ada di depan,” ujar Susatyo.
“Motifnya adalah tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket,” imbuhnya.
Modus Ghisca adalah menawarkan diri sebagai reseller kepada teman-temannya setelah memenangkan war tiket sebanyak 39 tiket. Ia pun menawarkan kepada teman-temannya dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan diserahkan menjelang pelaksanaan konser.
“Yang bersangkutan menyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” imbuhnya.
Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Coldplay