Hadang Omnibus Law, Buruh Demo di Depan DPR Siang Ini

Federasi buruh siap ambil langkah hukum terkait Omnibus Law

Jakarta, IDN Times - Buruh akan melakukan aksi di depan gedung DPR hari ini. Aksi itu untuk memprotes Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dianggap sangat memberatkan kalangan buruh.

“Bukan hanya Omnibus Law, apa pun peraturannya kalau mereduksi kesejahteraan buruh, kami akan tolak itu," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Baca Juga: DPR Usul Omnibus Law Diberi Nama 'Ciptaker' Bukan 'Cilaka', Kenapa?

1. Buruh ingin diikutsertakan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Hadang Omnibus Law, Buruh Demo di Depan DPR Siang IniIDN Times/Prayugo Utomo

Ribuan buruh akan menuntut agar dimasukkan ke dalam tim pembahasan Omnibus Law, terutama RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Satu hal yang kita ingatkan, agar buruh diajak bicara. Bukan diundang untuk diberitahukan bahwa ini sudah selesai, sangat berbeda,” kata Andi yang merupakan pimpinan salah satu perusahaan BUMN konstruksi raksasa.

2. Andi jamin aksi buruh akan berlangsung tertib dan damai

Hadang Omnibus Law, Buruh Demo di Depan DPR Siang IniIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Andi Gani menjamin, aksi buruh akan berlangsung tertib dan damai. Koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya juga sudah dilakukan secara intensif.

“Kami ingin masuk ke dalam pembahasan. Mengidentifikasi masalah satu per satu. Bisa berargumentasi dan mengusulkan secara langsung," sebut Andi.

3. Federasi buruh telah siapkan strategi hadapi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Hadang Omnibus Law, Buruh Demo di Depan DPR Siang IniANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, pihaknya dan federasi buruh lain telah menyiapkan strategi dalam menghadapi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Said menyampaikan, jika DPR tetap memproses draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pihaknya bersama federasi buruh lain akan mengambil langkah hukum.

Said mengatakan, ada dua kemungkinan peluang yang bisa dilakukan serikat buruh di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu melakukan uji undang-undang secara materiil dan formil.

Perbedaannya, jika melakukan uji materiil, KSPI dan federasi buruh lain akan menguji pasal demi pasal yang dianggap merugikan buruh. Sementara itu, jika mengajukan uji formil, KSPI dan serikat buruh lainnya akan meminta semua pasal dalam Omnibus Law itu dihapus.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ribuan Buruh yang Demo Tolak Omnibus Law Salah Paham

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya