Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

Lukas divonis terbukti suap dan gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun.

Hakim berpendapat pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Lukas divonis pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta agar Lukas membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang penghanti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Rianto.

Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-benda Lukas akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Rianto.

Majelis Hakim menilai, Lukas Enembe terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim menyebut, Lukas terbukti menerima suap sebesar Rp17,7 miliar dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp1,99 miliar dari Budi Sultan.

Putusan ini diketahui lebih ringan di banding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut agar Lukas dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Lukas Enembe Diminta Membayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya