Hakim Nilai Lukas Enembe Tidak Sopan Selama Sidang

Kata-kata Lukas tak pantas dan makan di ruang sidang

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menjelaskan, hal yang memberatkan dalam vonis delapan tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas dianggap tidak sopan selama persidangan.

Rianto menyebut Lukas pernah melontarkan kata-kata yang tidak pantas selama persidangan. Selain itu, dia juga makan di dalam ruang sidang.

"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Hakim menilai perbuatan korupsi Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir, mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

Lukas divonis pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta agar Lukas membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang penghanti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Rianto.

Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-benda Lukas akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ujar Rianto.

Selain itu, Lukas juga divonis hak politiknya dicabut selama lima tahun. "Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.

Majelis Hakim menilai, Lukas Enembe terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim menyebut, Lukas terbukti menerima suap sebesar Rp17,7 miliar dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp1,99 miliar dari Budi Sultan.

Putusan ini diketahui lebih ringan di banding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut agar Lukas dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Lukas Enembe Divonis Terima Suap dan Gratifikasi Rp19,69 Miliar

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya