Hasnaeni si Wanita Emas Tak Menyesal Meski Terbukti Korupsi

Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp17 miliar

Jakarta, IDN Times - Hasnaeni si Wanita Emas divonis lima tahun penjara di kasus korupsi terkait dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Hasnaeni tak merasa bersalah dan menyesal. Sikap Hasnaeni ini dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan putusan.

“Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast,” imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Bikin Skenario Jatuhkan Ketua KPU, Hasnaeni Diadukan ke Polisi

1. Hakim menilai perilaku sopan dan tanggungan 3 anak jadi keringanan

Hasnaeni si Wanita Emas Tak Menyesal Meski Terbukti KorupsiDirektur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hakim menjelaskan, perbuatan Hasnaeni tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun begitu, Majelis Hakim menilai, Hasnaeni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.

“Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri. Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucap hakim ketika membacakan hal yang meringankan vonis Hasnaeni.

2. Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp17 miliar

Hasnaeni si Wanita Emas Tak Menyesal Meski Terbukti KorupsiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Hasnaeni divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jika denda Rp500 juta tersebut tak dibayar, Hasnaeni wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175.

3. Harta benda Hasnaeni akan disita oleh jaksa dan dilelang

Hasnaeni si Wanita Emas Tak Menyesal Meski Terbukti KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Apabila uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap hakim.

Baca Juga: Anak Hasnaeni Moein Minta Maaf ke Ketua KPU Soal Dugaan Pelecehan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya