Hendra Akui Eks Kapolda Kaltim Terima Rp5 M dari Tambang Ilegal

Fakta akan terbuka saat Ismail Bolong ditangkap

Jakarta, IDN Times - Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, akui eks Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak juga menerima uang Rp5 miliar dari tambang batu bara ilegal yang diduga turut menyeret Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah benar uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Ismail Bolong dalam bentuk pecahan dolar Singapura.

“Tanya pejabat yang berwenang saja, itu kan (Rp5 miliar dalam dolar Singapura) ada semua bukti-bukti,” kata Hendra setelah menjalani sidang obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

Ia sebut, fakta-fakta itu akan terbuka setelah Polri menangkap anggota Satintelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong.

Ismail, kata dia, akan memberi kesaksiannya terkait dugaan suap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

“Tunggu aja Ismail Bolong kan nanti ada, sedang dicari,” kata Hendra.

Sebelumnya, Hendra akui pernah memeriksa Ismail bolong soal dugaan suap Kabareskrim.

“Betul ya saya (periksa Ismail Bolong), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” ujar Hendra seraya tersenyum.

Hendra yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Humas Polri pun membenarkan dugaan suap Kabareskrim.

“Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal),” kata Hendra kembali tersenyum.

Ia pun menegaskan, laporan hasil penyelidikan (LHP) yang beredar saat ini pun benar adanya.

Sebelumnya, beredar dokumen LHP terkait adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur, dengan temuan diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangann yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Laporan hasil penyelidikan yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam dokumen pada poin H, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Ismail Bolong sempat viral di media sosial. Dia mengaku menyetor uang miliaran rupiah dari hasil penambangan batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Akui Kabareskrim Terima Suap Tambang Ilegal

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya