Hindari Pungli, Kapolri Larang Anggota Gelar Tilang Manual

Tilang hanya menggunakan ETLE

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Baca Juga: Awas! ETLE Mobile Pantau Pengendara yang Parkir Sembarangan di Medan

1. Tilang hanya menggunakan ETLE

Hindari Pungli, Kapolri Larang Anggota Gelar Tilang ManualANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

“Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis

2. Polantas diminta senyum, sapa, dan salam

Hindari Pungli, Kapolri Larang Anggota Gelar Tilang ManualPetugas tunjukkan pelanggaran yang terekam kamera ETLE. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Masih dalam surat telegram yang sama, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Lalu, Kapolri juga meminta agar, menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Baca Juga: Viral Dua Polantas Hampiri Pengendara Mobil ke Hotel, Berujung Debat 

3. Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kecelakaan lalu lintas

Hindari Pungli, Kapolri Larang Anggota Gelar Tilang ManualANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Selanjutnya, Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

“Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah,” tulis Kapolri.

“Serta melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli,” imbuhnya.

Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram itu, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya