Ibu Korban Perkosaan Anak di Luwu Timur Mau Serahkan Bukti Baru

Polri bersiap untuk membuka kembali penyelidikan

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ibu korban dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur akan menyerahkan barang bukti baru kepada Polres Luwu Timur. Hal tersebut dilakukan setelah Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora mengunjungi ibu korban pada Jumat (8/10/2021).

"Informasi akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan jika dapat alat bukti tersebut akan didalami," kata Rusdi di Mabes Polri, Minggu (10/10/2021).

1. Polri siap kembali membuka penyelidikan

Ibu Korban Perkosaan Anak di Luwu Timur Mau Serahkan Bukti BaruIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rusdi mengatakan, Kapolres Silvester telah menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur terhadap kasus tersebut. Dia sebut, ibu korban telah memahami dan selanjutnya akan menyerahkan bukti baru.

Untuk memastikan penyelidikan, Bareskrim Polri telah menurunkan tim asistensi untuk mengaudit proses hukum yang kini ditangani Polda Sulawesi Selatan.

"Apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali berdasarkan alat bukti baru, tentunya Polri, penyidik, akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Polri Usut Kasus Dugaan Perkosaan di Luwu Timur

2. Polri pastikan penyelidikan berlangsung secara transparan

Ibu Korban Perkosaan Anak di Luwu Timur Mau Serahkan Bukti BaruIlustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Rusdi menjelaskan, asistensi yang dilakukan adalah dengan bentuk membantu penyidik melakukan langkah-langkah penyelidikan yang disesuaikan dengan aturan-aturan berlaku. Sehingga langkah-langkah penyidik dalam melakukan penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan.

"Mohon dilihat, ketika tim Bareskrim sudah turun ke sana, ini menandakan keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus tersebut. Sejak awal saya katakan, Polri menerima masukan, mendengar, menghargai, menghormati masukan itu, tim Bareskrim ke sana untuk membuktikan Polri serius menangani ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Rusdi.

3. Penghentian kasus dipastikan bukan karena status terduga pelaku

Ibu Korban Perkosaan Anak di Luwu Timur Mau Serahkan Bukti BaruKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut Rusdi menegaskan, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana dari barang bukti awal yang diberikan ibu korban. Bukan berarti, penyelidikan dihentikan karena terduga merupakan orang berpangkat di pemerintahan setempat.

"Dihentikan bukan lihat terlapor siapa, tidak. Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara, kesimpulannya berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup telah terjadi tindak pidana. Tidak melihat latar belakang siapa, karena penyidik independen," kata Rusdi.

4. Seorang ayah diduga memperkosa tiga anak kandung di Luwu Timur

Ibu Korban Perkosaan Anak di Luwu Timur Mau Serahkan Bukti BaruIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas

Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, mengatakan kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi, penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan Polda Sulsel bersikukuh kasus tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur Dibuka

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya