Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Setara Institute: MK Terbelah

MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Setara Institute sebut, putusan itu mencerminkan keterbelahan pandangan di tubuh MK.

“Putusan MK atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK, dengan dissenting opinion signifikan 5 banding 4, semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

“Sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan,” lanjut dia.

1. Setara Institute sebut kehendak politik MK jauh lebih dominan

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Setara Institute: MK TerbelahIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Ismail menjelaskan, sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan.

“Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang,” kata Ismail.

Keterbelahan itu kata Ismail, telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional.  

“Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden,” bebernya.

Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

2. Setara menilai masa jabatan pimpinan KPK bukan isu konstitusional

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Setara Institute: MK TerbelahGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Ismail, isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka. Hanya saja MK dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini.

“Apa yang disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono pada 26 Mei 2023 dengan mengacu pada pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan,” ujar Ismail.

3. Setara Institute sebut MK keluar jalur

Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Setara Institute: MK TerbelahKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Ismail membenarkan, putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi obyek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Gufron.

Apalagi, sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

Jadi, jika Putusan MK No.112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode saat ini, maka MK tidak hanya abai dalam membuat putusan yang harusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan), namun juga berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian dan pertentangan hukum baru.

“Keppres 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023. Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari empat tahun menjadi 5 tahun, adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU,” ujar Ismail.

Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo, sebaiknya mengabaikan putusan MK ini untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan dan tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK baru.

“Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut. Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” kata Ismail.

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya