Jaksa Kembalikan Berkas Panji Gumilang karena Belum Lengkap

Jaksa berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat berkas

Jakarta, IDN Times - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang untuk dilengkapi (P-19) Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim Jaksa Peneliti menilai berkas Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu belum lengkap secara formil dan materil.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).

“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” imbuhnya.

1. Bareskrim limpahkan berkas Panji Gumilang pada 16 Agustus 2023

Jaksa Kembalikan Berkas Panji Gumilang karena Belum LengkapPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum akhirnya melimpahkan berkas perkara tindak pidana penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (16/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penyidikan dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.

“Pagi ini akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Rabu.

Baca Juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

2. Panji Gumilang tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama

Jaksa Kembalikan Berkas Panji Gumilang karena Belum LengkapPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Polri secara resmi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani, (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," tambahnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang naik penyidikan

Jaksa Kembalikan Berkas Panji Gumilang karena Belum LengkapPanji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Polri juga resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan. Whisnu menjelaskan, status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim Koordinasi dengan BPN untuk Menyita Aset Panji Gumilang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya