Jam Malam Resmi Berlaku di Depok, Pelanggar Didenda Hingga Rp10 Juta

Aktivitas warga berkumpul dibatasi hingga pukul 20.00 

Jakarta, IDN Times - Setelah melakukan sosialisasi, Pemerintahan Kota Depok akhirnya resmi memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas warga. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Dalam Pasal 16 Perwal itu disebutkan, ketika Kota Depok masuk zona merah maka aktivitas warga untuk berkumpul dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan kegiatan pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, toko, dan pusat kegiatan lainnya sampai pukul 18.00 WIB.

“Pelanggaran terhadap jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga, dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar 10 juta rupiah,” demikian bunyi Perwal Pasal 16 poin 2. Perwal ini berlaku mulai 4 September 2020 dan ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Baca Juga: Depok dan 3 Wilayah yang Masuk Zona Merah COVID-19 di Jawa Barat

1. Kafe atau rumah makan didenda Rp7,5 - Rp10 juta jika mengabaikan protokol kesehatan

Jam Malam Resmi Berlaku di Depok, Pelanggar Didenda Hingga Rp10 JutaTangkap Layar - Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara dalam Pasal 12 Perwal itu disebutkan, pelaku usaha atau penanggung jawab warung makan, kafe atau restoran akan dikenakan denda apabila mengabaikan protokol kesehatan. Dendanya Rp5 juta jika berulang satu kali.

“(Poin b menyebutkan) Pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda Rp7.500.000. (Poin c) Pelanggaran berulang tiga kali dikenakan denda Rp10.000.000.”

2. Sanksi jika tidak bayar denda: penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional

Jam Malam Resmi Berlaku di Depok, Pelanggar Didenda Hingga Rp10 Juta(Ilustrasi mal) Pesona Square Depok (IDN Times/Dwi Agustiar)

Denda tersebut dikenakan apabila warung makan, restoran, atau kafe tidak membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat. Juga tidak membatasi interaksi fisik dengan rentang jarak 1,5 meter, tidak menyediakan hand sanitizer, mewajibkan masker, hingga pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila warung makan, restoran, atau kafe ditemukan tidak membayar denda, maka akan ada sanksi penutupan sementara. Bahkan akan dicabut izin operasi jika tidak membayar denda administrasi setelah tujuh hari dilakukan penutupan sementara.

3. Kota Depok batasi aktivitas warga dengan terapkan jam malam

Jam Malam Resmi Berlaku di Depok, Pelanggar Didenda Hingga Rp10 JutaKampung siaga corona di perumahan di Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Sebelumnya, melalui Perwal Nomor 59 Tahun 2020, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (31/08/2020) mulai menyosialisasikan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.

“Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana,seperti dikutip dari ANTARA.

Dadang menambahkan, khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Ajak Daerah Lain Contoh Jam Malam Kota Depok dan Bogor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya