Jelang Penetapan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini

Ditipideksus klaim banyak temuan baru kasus ACT

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan gelar perkara dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 18 saksi sejak awal penyelidikan pada Jumat, 18 Juli 2022.

"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Whisnu saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Anggota DPR Usul Dana ACT Diberikan ke Negara atau Lembaga Lain

1. Ditipideksus klaim banyak temuan baru dalam kasus ACT

Jelang Penetapan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Gelar Perkara Hari IniDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu mengatakan gelar perkara sedianya akan dihadiri Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri, hingga Kadivkum Polri.

Ia mengatakan tim penyidik juga telah mendapati pelbagai temuan baru yang semakin menguatkan dugaan penyelewengan dana donasi di ACT, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Banyak temuan baru, akan disampaikan lewat Karo Penmas," jelas Whisnu.

2. Ahyudin dan Ibnu Khajar telah menjalani pemeriksaan kasus korupsi d12ana sosial korban Lion Air

Jelang Penetapan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Gelar Perkara Hari IniPendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat, 8 Juli 2022. Temuan awal penyidik, diduga adanya penyimpangan uang donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan dana sosial Rp138 miliar diduga digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden (Drs. Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Juli 2022.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

3. ACT tak melibatkan ahli waris dalam pengelolaan dana sosial

Jelang Penetapan Tersangka Kasus ACT, Bareskrim Gelar Perkara Hari IniPresiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) (Foto: dok ACT)

Ramadhan menjelaskan, ACT dalam hal ini mengelola dana sosial atau CSR dari Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

“CSR tersebut dan pihak Yayasan ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing, serta penggunaan dana sosial/CSR tersebut,” kata Ramadhan.

Adapun modus operandi yang dilakukan Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing, berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi. 

“Bahwa pasca-kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak ACT, di mana dana sosial/CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban,” ujar Ramadhan.

Dalam kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000.

Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan, yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, dimana salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga/yayasan harus bertaraf internasional.

Akibat peristiwa ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau; Pasal 374 KUHP dan atau; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau;

Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau; Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” kata Ramadhan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya