JPU Kabulkan Permohonan Irwan Hermawan Jadi Justice Collaborator

Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) mengabulkan permohonan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Pengabulan permohonan itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

“Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo,” kata JPU.

Dalam perkara ini, Irwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Irwan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsidair 3 tahun penjara,” ujar JPU.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Johnny di tuntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di antara ketiganya, Anang dituntut pidana penjara paling tinggi yakni 18 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan 1 tahun penjara. Selain itu, ia dituntut pembayaran uang pengganti Rp5 miliar subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

Anang didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Yohan dituntut 6 tahun penjara dan membayar dendan Rp250 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan penjara. Selain itu, Yohan dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Yohan didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Irwan Hermawan Cs Hadapi Tuntutan Kasus BTS Kominfo Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya