Kabar Baik, PDIP Siap Dukung RUU PKS Masuk Prolegnas 2021!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak Sri Rahayu, mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang resmi dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 dapat kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Mendorong DPR RI untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memasukkan dalam Program Prioritas Prolegnas 2021,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).
1. PDIP akan membangun jaringan dukungan RUU PKS
Selain mendukung RUU PKS masuk Prolegnas 2021, PDIP juga kata Sri akan membangun jaringan komunikasi dengan berbagai pihak serta media untuk memperluas dukungan terhadap pengesahan RUU PKS.
“Mendorong masyarakat sipil, pakar, dan lembaga terkait untuk memantau dan mengawasi proses pembahasan RUU PKS,” ujarnya.
Baca Juga: Drakor The World of the Married dan Nasib RUU PKS
2. Sri memastikan PDIP konsen mengawal RUU PKS
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa ditariknya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 membuat banyak pihak merasa kecewa, terutama para korban kekerasan yang notabene adalah kaum perempuan. Sedangkan, hampir setiap hari media memberitakan tentang terjadinya kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak.
“PDI perjuangan yg merupakan satu-satunya partai di parlemen yang dipimpin oleh perempuan, tentunya sangat konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Editor’s picks
Situasi genting ini, kata Sri, dipahami oleh PDIP, mengingat PDIP merupakan partai ideologis, yang terus berjuang untuk memastikan, mengawal, dan melindungi warga negara khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
3. RUU PKS tak lepas dari peran Megawati
Melahirkan RUU PKS tak lepas dari peran Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, pada peringatan Hari Perempuan se-Dunia, 8 Maret 2015. PDIP menurunkan Instruksi Partai No 984/IN/DPP/X/2015 yang ditujukan kepada Poksi Baleg DPR RI F-PDIP agar dapat memperjuangkan masuknya RUU PKS ke dalam prolegnas tahun 2016.
“Saya menegaskan kembali tentang upaya kita bersama untuk segera melahirkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Saya sangat memimpikan Indonesia mempunyai UU yang melibatkan lembaga negara dan warga masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual,” kata Megawati.
4. RUU PKS tidak berjalan mulus sesuai harapan
Namun demikian, dukungan PDIP terhadap RUU PKS ini tidaklah berjalan sesuai dengan harapan, dari 2016 hingga saat ini PDIP melalui fraksinya terus berjuang agar RUU PKS dapat segera disahkan.
“Fraksi PDIP masih harus bertarung dengan fraksi-fraksi lain di DPR, sebagian fraksi memandang RUU PKS ini masih belum perlu dan cukup diselesaikan dengan UU KUHP,” kata Sri.
Namun beberapa pasal yang diperdebatkan seperti, pasal definisi kekerasan seksual termasuk pasal-pasal terkait pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual belum tercantum di dalam KUHP.
“Sejatinya RUU PKS diharapkan akan dapat melengkapi celah-celah di dalam UU KUHP itu sendiri. PDIP bertekad perjuangkan lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Sri.
Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang