Kabareskrim: Kasus Bocoran Putusan MK Denny Indrayana Naik Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoaks putusan sistem Pemilu dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan buntut klaimnya yang mendapatkan informasi bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu legislatif yang akan digelar secara proporsional tertutup.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, di Mabes, Senin (26/6/2023).
1. Bareskrim belum menetapkan Denny sebagai tersangka hoaks
Namun, Agus menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Dia menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.
"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa aksi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," ujar Agus.
Baca Juga: Gantikan Agus Andrianto, Wahyu Widada Jadi Kabareskrim
2. Kabareskrim minta Dirtipidsiber percepat penyidikan
Editor’s picks
Dalam perkara ini, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskannya.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," kata dia.
3. Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara
Denny Indrayana mengaku mendapat informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pileg kembali ke sistem proporsional tertutup. MK pada dasarnya belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.
"Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny.
Denny membantah telah membocorkan rahasia negara lewat pernyataannya tersebut. Sebab, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.
"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang disampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, atau pun elemen lain di MK," ujar dia.
Baca Juga: Tim 8 Yakin Kebenaran Ucapan Denny Indrayana soal Anies Akan Tersangka