Kapolri Listyo Sigit, Pam Swakarsa dan Ingatan Pahit Sumarsih di 1998

Pam Swakarsa dianggap akan membangkitkan trauma masa lalu

Jakarta, IDN Times - Memori pahit Maria Katarina Sumarsih, ibu mendiang Bernadinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban pelanggaran HAM Semanggi I pada 1998, kembali berputar setelah mendengar kata Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Setidaknya ada tiga kata kunci yang terlintas dalam ingatannya saat peristiwa 22 tahun silam menimpa anaknya.

“Setiap mendengar kata Pam Swakarsa, yang ada di pikiran saya itu adalah tragedi Semanggi I 13 November 1998, Panglima ABRI Wiranto, dan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayor Jendral Kivlan Zein. Ini yang ada keterkaitannya dengan Pam Swakarsa,” kata Sumarsih kepada IDN Times, Jumat (29/1/2021).

Pam Swakarsa kembali mengemuka dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di DPR RI. Kata itu keluar dari mulut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang baru saja dilantik sebagai Kapolri oleh  Presiden Joko 'Jokowi' Widodo di Istana Negara pada Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam visi misinya sebagai calon tunggal kapolri, Listyo menyebut akan mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Pasukan itu diharapkan bisa terlibat dalam mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tentunya ke depan Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas," kata Listyo di ruang Komisi III DPR RI pada Rabu, 20 Januari 2021.

1. Sumarsih minta Kapolri Listyo Sigit uji Pam Swakarsa di Pengadilan HAM ad hoc

Kapolri Listyo Sigit, Pam Swakarsa dan Ingatan Pahit Sumarsih di 1998Listyo Sigit Prabowo saat bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelum menghidupkan kembali Pam Swakarsa, Sumarsih meminta Kapolri Listyo Sigit mengujinya di Pengadilan HAM ad hoc.

Ia juga berharap, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera membentuk tim penyelidik ad hoc untuk kembali menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998, Semanggi I 13 November 1998, dan Semanggi II 23 September 1999.

“Apakah Pam Swakarsa yang ada di negara kita benar-benar masyarakat sipil tahu tugas dan kewajibannya dalam membantu polisi untuk menjaga ketertiban masyarakat?” kata Sumarsih.

Trauma Sumarsih dijawab oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang meminta masyarakat tidak salah menafsirkan wacana Pam Swakarsa.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, bentuk Pam Swakarsa yang diwacanakan akan dihidupkan kembali berbeda dengan Pam Swakarsa pada 1998.

“Jadi praktiknya seperti Satpam, security atau Siskamling begitu,” kata Poengky kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).

Poengky menjelaskan, Pam Swakarsa pada 1998 merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).

Sedangkan Pam Swakarsa yang dimaksud Listyo dalam paparan fit and proper test di Komisi III DPR merujuk pada pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud pasal 3 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk Pam Swakarsa, mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998 lho ya. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Adapun Pasal 3 ayat (1) mengatur Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Di ayat (2) menyebut, pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dari penjelasan UU untuk pasal 3 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri.

“Kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan,” ujar Poengky.

Baca Juga: Kompolnas: Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit Berbeda dengan 1998 

2. Pam Swakarsa tak masalah secara yuridis tapi bermasalah secara historis

Kapolri Listyo Sigit, Pam Swakarsa dan Ingatan Pahit Sumarsih di 1998Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan Pam Swakarsa memang memiliki alasan secara yuridis, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Akan tetapi, secara historis Pam Swakarsa memiliki permasalahan, seperti di era Orde Baru yang puncaknya tahun 1998.

“Pam Swakarsa akan mengulangi praktik Orde Baru yang pernah memobilisir atau mempersenjatai pasukan sipil bernama Pam Swakarsa dengan tujuan alat represif penguasa, dan merasa terancam dengan gerakan oposisi khususnya mahasiswa,” kata Usman kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut, Usman menyebut, kata “menghidupkan kembali” Pam Swakarsa yang diucapkan Listyo Sigit tidak tepat jika dihubungkan dengan Satpam dan satuan keamanan lingkungan (Satkamling). Sebab, Satpam dan Satkamling di masyarakat masih hidup.

“Ini kan artinya menghidupkan kembali apa yang sudah tidak hidup atau mati, nah yang mati ini identik dengan sesuatu yang telah menjadi sejarah. Oleh karena itu, kurang tepat jika menafsirkan kata itu untuk merujuk keberadaan Satpam yang jelas tidak mati atau masih ada dan masih hidup,” ujarnya.

Usman pun menilai wajar kritik terhadap wacana tersebut mengemuka karena trauma Orde Baru. Wacana tersebut menurutnya mengingatkan Swakarsa lain seperti Rakyat Telatih (Ratih) dan Perlawanan Rakyat (Wanra) yang dibentuk pemerintah dan militer di penghujung kepemimpinan Presiden Soeharto pada 1998.

Menurutnya, ketiga istilah Swakarsa digunakan secara bergantian oleh pemerintah Orde Baru untuk membenarkan konsep Keamanan Rakyat Semesta yang memobilisasi masyarakat untuk menghadapi musuh negara.

3. Aktivitas Pam Swakarsa akan diawasi kepolisian

Kapolri Listyo Sigit, Pam Swakarsa dan Ingatan Pahit Sumarsih di 1998Kisruh Kebangkitan PAM Swakarsa (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi kisruh mengenai Pam Swakarsa, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono akhirnya angkat bicara menjelaskan Pam Swakarsa yang diwacanakan sang Kapolri.

“Yang dimaksud pengamanan Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian. Yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri. Dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi memastikan segala aktivitas dan operasional Pam Swakarsa akan dikoordinasikan serta diawasi kepolisian. Kepolisian akan melatih dan mendidik Pam Swakarsa untuk menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat.

“Bisa pada perusahaan, pada lingkungan atau kawasan tertentu dan bisa juga di pemukiman masyarakat. Yang tentunya kegiatan Satpam (salah satu bentuk Pam Swakarsa) ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” kata Rusdi.

Ia pun menyebutkan bentuk lain dari Pam Swakarsa nantinya. Selain Satpam, ada satuan keamanan lingkungan yang dibentuk masyarakat atas dasar kemauan dan kepentingan.

“Diketuai oleh kepala rukun-rukun setempat, bisa ketua RT atau RW. Sekali lagi, operasional satuan pengamanan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” kata dia.

Bentuk lainnya, Polri juga mengakomodir kearifan lokal. Ia mencontohkan pecalang di Bali maupun kelompok sadar Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang ada di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lainnya bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara, ini didekatkan dengan kegiatan kepramukaan. Jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo,” kata Rusdi.

Baca Juga: Pam Swakarsa Dianggap Bangkitkan Trauma Masa Lalu, DPR Usul Ganti Nama

4. Pam Swakarsa cikal bakal terbentuknya FPI

Kapolri Listyo Sigit, Pam Swakarsa dan Ingatan Pahit Sumarsih di 1998Ilustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Sebelum diwacanakan Kapolri Listyo, Pam Swakarsa juga sempat heboh di era Jenderal Idham Azis saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolri. Idham juga sempat menerbitkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa pada 5 Agustus 2020.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menilai dihadirkannya kembali Pam Swakarsa menunjukkan ada niat untuk mengembalikan situasi ke masa lalu karena dilegitimasi dengan kebijakan.

"Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," kata Fatia kepada IDN Times.

Fatia mengatakan, dia memang belum membandingkan aturan dasar Pam Swakarsa tahun 1998 dengan Pam Swakarsa yang diterbitkan Kapolri. Namun, pada Pasal 2 dan 3 dari aturan tersebut, ada potensi untuk mengembalikan situasi ke masa lalu.

"Alasannya pertama, fungsi menjaga keamanan dan ketertiban dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan mereka legitimasi untuk bertindak," ujarnya.

Dampaknya, lanjut Fatia, para pranata sosial akan tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya.

"Kedua, akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena. Mengingat Pam Swakarsa 98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran," ucap Fatia.

5. Pam Swakarsa pernah dibentuk pada 1998

Kapolri Listyo Sigit, Pam Swakarsa dan Ingatan Pahit Sumarsih di 1998IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Pam Swakarsa diketahui pernah dibentuk pada tahun 1998. Pasukan ini adalah sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI. Pam Swakarsa kala itu dibentuk guna membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR), yang berakhir dengan Tragedi Semanggi.

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI. Bahkan, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Sebelum dimulainya SI MPR, Pam Swakarsa yang dilindungi aparat sudah terlibat bentrokan fisik dengan masyarakat. Mantan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, yang dulu menjabat sebagai Panglima Abri (Pangab) atau Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tetap bersikeras untuk mempertahankan eksistensi pasukan swasta tersebut.

Pam Swakarsa tak hanya mengamankan Gedung DPR/MPR Senayan, tetapi juga dikirimkan dengan truk-truk ke lokasi yang potensial menjadi daerah demonstrasi dan orasi mahasiswa, seperti Tugu Proklamasi atau Taman Ismail Marzuki. Mereka juga berunjuk kekuatan dengan berpawai melintasi kampus-kampus yang aktif.

Mereka bahkan melakukan patroli malam diiringi dengan sedan polisi. Di lingkungan Senayan, mereka beraksi menghalau para pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang melintas.

Baca Juga: Sumarsih Minta Kapolri Listyo Uji Pam Swakarsa di Pengadilan Ad Hoc

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya