Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun

Kombes Murbani menyatakan tidak banding

Jakarta, IDN Times - Mantan Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi demosi satu tahun imbas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kemudian juga dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

1. Kombes Murbani diduga melanggar etik

Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 TahunFerdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain sanksi demosi, Murbani juga memiliki kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Kemudian, Murbani melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 6 Ayat 2 Huruf B Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Novel Baswedan Kecewa 2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo

2. Kombes Murbani tidak banding

Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun(IDN Times/Aditya Pratama)

Atas putusan tersebut, Kombes Murbani tidak mengajukan banding. Ia pun menerima sanksi demosi satu tahun.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ucapnya.

3. Sidang Kombes Murbani digelar pada Rabu

Kasus Brigadir J, Kombes Murbani Budi Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun(IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kombes Murbani digelar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP," kata Ramadhan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Febri Dorong Istri Ferdy Sambo Jujur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya