Kasus Vaksin Kosong Berujung Damai, Vaksinator Bukan Lagi Tersangka

PPNI tetap akan memproses vaksinator ini secara etik

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan status tersangka pada vaksinator EO telah dicabut. Hal tersebut dilakukan setelah pelapor berinisial BLP dan tersangka EO sepakat berdamai terkait dugaan kasus vaksin kosong di Pluit, Penjaringan.

Pelapor dan keluarga korban berinisial BLP itu memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam. 

“Dengan begitu status tersangka sudah dihentikan,” kata Guruh kepada IDN Times, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Pelapor Cabut Laporan, Kasus Vaksin Kosong di Jakut Berakhir Damai

1. DPD PPNI minta pasal yang disangkakan kepada EO ditinjau ulang

Kasus Vaksin Kosong Berujung Damai, Vaksinator Bukan Lagi TersangkaPolisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara, Maryanto menilai aparat harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

“Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto dikutip ANTARA, Kamis (12/8/2021).

2. DPD PPNI sebut, tak ada unsur kesengajaan EO suntik vaksin kosong

Kasus Vaksin Kosong Berujung Damai, Vaksinator Bukan Lagi TersangkaPolisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemik COVID-19 dapat terancam pidana satu tahun penjara.

“Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik,” ujarnya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Perawat yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit Akui Lalai

3. EO mengakui lalai

Kasus Vaksin Kosong Berujung Damai, Vaksinator Bukan Lagi TersangkaPolisi tangkap EO, seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, EO tak kuasa menahan tangis setelah dirinya ditangkap dan dijadikan tersangka. EO ditetapkan menjadi tersangka kasus penyuntikan vaksin COVID-19 kosong di Sekolah Ipeka, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (6/8/2021).

Di depan awak media, ia mengaku saat kejadian dirinya lalai tidak memeriksa kembali suntikan vaksin. Sebab, di hari itu, ia telah melayani 599 orang vaksinasi COVID-19.

“Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf, hari itu saya vaksin 599 orang,” ujar EO sambil menangis saat Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus tersebut, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Viral Nakes Suntikkan Vaksin Kosong, PPNI Minta Polisi Selidiki Video

Topik:

  • Anata Siregar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya