Kawal Pembahasan RUU HIP, Muhammadiyah Utus Tim Jihad Konstitusi

Tim jihad konstitusi beranggota 15 tokoh Muhammadiyah

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya akan mengirim tim ‘jihad' konstitusi untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR RI.

“Untuk mencermati dan memberikan masukan undang-undang, Muhammadiyah membentuk tim khusus, ini bagian dari jihad konstitusi,” kata Mu’ti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (15/6).

1. Tim jihad konstitusi akan mengawal pasal-pasal kontroversial

Kawal Pembahasan RUU HIP, Muhammadiyah Utus Tim Jihad KonstitusiKetua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir [kedua dari kiri]. (IDN Times/Santi Dewi)

Tim jihad konstitusi, kata Mu’ti, beranggotakan 15 orang yang telah diutus dalam amanat Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makasar, Sulawesi Selatan.

Bagi Muhammadiyah, RUU HIP penting dibahas secara khusus agar isinya tidak menimbulkan kontroversi, karena bertentangan dengan nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945.

“Khususnya terkait isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kebangkitan komunisme, serta perubahan Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Mu'ti.

Baca Juga: MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia

2. Daftar 15 tokoh Muhammadiyah yang masuk dalam tim jihad konstitusi

Kawal Pembahasan RUU HIP, Muhammadiyah Utus Tim Jihad KonstitusiSekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti. (Dok. Istimewa)

Adapun 15 tokoh dari kalangan akademisi yang ditunjuk PP Muhammadiyah sebagai anggota tim pengawal RUU HIP, antara lain:

1. Dr Abdul Mu’ti MEd (Koordinator)
2. Dr M Busyro Muqoddas SH MHum
3. Prof Dr Syafiq A Mughni
4. Prof Dr Dadang Kahmad MSi
5. Drs Hajriyanto Y Thohari MA
6. Dr Agung Danarto MAg
7. Dr Trisno Raharjo Sh MHum
8. Prof Dr H Khudzaifah Dimyati SH MHum
9. Prof Dr Zakiyuddin Badhawy
10. Dr Asep Nurjaman MSi
11. Dr Yono Reksoprodjo ST DIC
12. Dr Phil Ahmad Norma-Permata MA
13. Prof Dr Syaiful Bakhri SH MH
14. Prof Dr Syamsul Anwar MA
15. Prof Dr Biyanto MAg.

3. Muhammadiyah mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU HIP

Kawal Pembahasan RUU HIP, Muhammadiyah Utus Tim Jihad KonstitusiRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Muhammadiyah, kata Mu’ti, mendesak DPR agar menghentikan pembahasan RUU HIP sebagaimana juga yang diharapkan masyarakat. Sebab banyak pasal kontroversial yang akhirnya hanya membuat masyarakat resah.

Mu’ti mengatakan, Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan pada masa lalu, ketika perumusan perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan, dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa.

“DPR, pemerintah dan bangsa Indonesia hendaknya tidak mengulangi kesalahan sejarah tersebut, karena jelas bertentangan dengan Pancasila dan merugikan kepentingan seluruh hajat hidup bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ujar Mu'ti.

Baca Juga: Menko Polhukam: RUU HIP Telah Diterima Pemerintah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya