Kejagung Akan Periksa Menko Airlangga Hartarto Terkait Ekspor CPO

Pemeriksaan digelar hari ini pukul 16.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ailangga Hartarto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sejatinya pemeriksaan terhadap Ketum Golkar itu digelar, Selasa (18/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Benar (Airlangga diperiksa) perkara CPO, rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB,” kata Ketut saat dihubungi.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan Airlangga terkait tiga tersangka kasus ekspor minyak goreng. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sebelum memeriksa Airlangga, Kejagung telah memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati pada Senin (17/7/2023).

Selain itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa seorang pegawai Kemendag.

“AS selaku PNS Kementerian Perdagangan,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita 974 bidang tanah dari tiga perusahaan, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Penyitaan dilakukan terkait perkara korupsi ekspor minyak di Kementerian Perdagangan.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 5 Juli 2023," ujar Ketut.

Sebanyak 277 bidang tanah merupakan milik Musim Mas Group, luasnya mencapai 16.620,48 hektare. Lalu, sebanyak 625 bidang tanah merupakan milik Wilmar Group, dengan luas mencapai 43,32 hektare. Sedangkan, 70 bidang tanah sisanya merupakan milik Permata Hijau Group dengan luas mencapai 23,7 hektare.

Selain menyita tanah, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah uang tunai. Uang tunai yang disita didapatkan dari kantor Permata Hijau Group.

Rinciannya adalah Rp385,3 juta, 435.200 dolar AS, 52 ribu Ringgit Malaysia, dan 250.450 dolar Singapura.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Ekspor CPO

Baca Juga: Menkeu Waspadai Anjloknya Harga Minyak dan CPO, Apa Imbasnya?

Baca Juga: Airlangga Hartarto Jadi Kasir Pasar Murah di Pagedangan Tangerang

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya