Kejagung Bantah Informasi 2 Artis Lain Bakal Terseret Kasus Timah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah soal informasi dua nama artis lain bakal diseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.
Informasi soal dua nama artis itu diungkapkan oleh Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna. Ia menyebut Kejagung segera menetapkan artis tersebut sebagai tersangka.
“Saya tidak pernah mengeluarkan statement itu ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Kamis (4/4/2024).
Editor’s picks
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua dari 16 nama tersangka dari kalangan aktris. Mereka adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022. Keduanya pun telah diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Senyum Sandra Dewi Jelang Pemeriksaan Korupsi Rp271 T Harvey Moeis