Kejagung Cekal Saksi Kasus BTS Kominfo yang Tak Hadir Pemeriksaan

Nistra Yohan dan Sadikin 2 kali tak memenuhi panggilan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap beberapa saksi dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pencekalan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang kerap tak hadir panggilan penyidik Kejagung.

“Kemungkinan ya teman-teman (saksi) yang sudah beberapa kali dipanggil, mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

1. Kejagung belum mencekal semua saksi BTS Kominfo

Kejagung Cekal Saksi Kasus BTS Kominfo yang Tak Hadir PemeriksaanMenpora Dito hadi di PN Tipikor sebagai saksi kasus korupsi BTS Kominfo (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Namun demikian, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicekal ke luar negeri. Ia hanya bisa memastikan sudah ada beberapa saksi yang dicekal.

“Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah,” tutur Ketut.

Baca Juga: Setelah Menpora Diperiksa: Kejagung Bidik Perintang Kasus BTS Kominfo 

2. Kejagung panggil Nistra Yohan dan Sadikin 2 kali

Kejagung Cekal Saksi Kasus BTS Kominfo yang Tak Hadir PemeriksaanKonpers penetapan tersangka dugaan korupsi MBS di Kejagung, Rabu (13/9/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Kejagung pernah memanggil Staf Ahli Anggota Komisi I DPR RI Nistra Yohan dan seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dimintai keterangan.

Permintaan keterangan dalam rangka mendalami dugaan aliran dana proyek menara BTS 4G Kominfo yang diduga mengalir Komisi I DPR RI dan BPK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan kedua nama orang tersebut sudah pernah dipanggil dua kali namun tidak hadir.

"Sudah di panggil 2 kali tapi belum datang," ucap Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).

3. Kejagung bakal melakukan upaya paksa

Kejagung Cekal Saksi Kasus BTS Kominfo yang Tak Hadir PemeriksaanKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Kuntadi, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah upaya paksa guna mendapatkan keterangan dari Nistra Yohan dan Sadikin.

"Masih upayakan untuk dapat hadir jika perlu upaya paksa," katanya.

Adapun nama Nistra dan Sadikin terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota atas nama Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam sidang ini, Windi dan Irwan menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Windy mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo. Namun, Windi tidak menyampaikan berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.

Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.

"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, Irwan mengungkapkan, ada aliran dana dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan melalui Windi Purnama sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga bertanya kepada Windi mengenai pihak di Komisi I yang turut menerima uang dalam kasus BTS 4G. Menjawab hal ini, Windi mengaku mendapat nomor Nisra dari Anang Achmad Latif.

"Pada saat itu, sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy, juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi," ungkap Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.

Baca Juga: Menpora Dito Bantah Bahas Pengamanan soal BTS Kominfo dengan Galumbang

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya