Kejagung Jerat Tersangka Kasus Timah Helena Lim dengan Pasal TPPU

Helena telah jadi tersangka kasus tata niaga timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung juga membuka peluang menjerat tersangka Harvey Moeis sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Sebelumnya, Helena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

“Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Senin (1/4/2024).

Dalam perkara ini, Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE dengan memberikan bantuan mengelola hasil pertambangan ilegal dalam bentuk penyewaan peralatan proses peleburan timah.

“Yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” kata Kuntadi di Jakarta, 26 Maret 2024.

Adapun pasal awal yang disangkakan kepada Helena adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Korupsi Timah Rp271 T, Seret Harvey Moeis dan Helena Lim

Baca Juga: Deretan Bisnis Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Terlibat Korupsi Timah

Baca Juga: 10 Potret Klasik Rumah Helena Lim Crazy Rich PIK, Mewah bak Istana

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya