Kejagung Periksa 3 Anak Buah Jemy Sutjiawan Terkait Kasus BTS Kominfo

PT Sansaine Exindo diduga menerima Rp100 miliar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kominfo, Kamis (20/7/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga saksi di antaranya merupakan karyawan PT Sansaine Exindo.

“B, S dan Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

1. Kejagung juga periksa 4 saksi dari pihak swasta

Kejagung Periksa 3 Anak Buah Jemy Sutjiawan Terkait Kasus BTS KominfoPengungkapan Sosok Pengembali Rp27 M ke Kejagung. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia dan GTHS selaku Project Director Consultant Office.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (Yusrizky) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windi Purnama),”ujar dia.

Baca Juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi Irwan Hermawan dkk Kasus BTS Kominfo Hari Ini

2. Dirut PT Sansaine Exindo diduga terlibat kasus BTS Kominfo

Kejagung Periksa 3 Anak Buah Jemy Sutjiawan Terkait Kasus BTS KominfoJimmy Sutjiawan (academia.edu/Pengusaha Sukses Jemy Sutjiawan)

Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan alias JS, diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jemy merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 12 November 2022. Jemy juga sempat dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan bersama 22 saksi lainnya.

Berdasarkan ‘Peta Aktor Korupsi BTS BAKTI Kominfo’ yang diterima IDN Times, nama Jemy berada di posisi tengah dengan peran penting yang berhubungan langsung dengan tersangka eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latief (AAL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana enggan menjawab terkait peta aktor korupsi BTS Kominfo ini saat dikonfirmasi IDN Times.

Ketut juga belum bisa menjawab tentang informasi soal Jemy sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

“Saya belum dapat info, nanti saya cek,” kata Ketut, Rabu (24/5/2023).

Ia hanya memastikan, Kejagung masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi lain. Termasuk memeriksa Jemy kembali.

Kejagung juga masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain.

“Perkara masih sedang berjalan, tunggu saja perkembangannya,” imbuhnya.

3. PT Sansaine Exindo terima Rp100 miliar dari proyek BTS Kominfo

Kejagung Periksa 3 Anak Buah Jemy Sutjiawan Terkait Kasus BTS KominfoMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PT Sansaine Exindo merupakan salah satu subkontraktor dalam proyek BTS Kominfo. Dari proyek BTS itu, PT Sansaine Exindo diduga menerima Rp100 miliar.

"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya, sekitar 100 miliar lah. Baru hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya (mengembalikan)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (29/3/2023).

Kejagung pun meminta PT Sansaine Exindo untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, uang yang dikembalikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebesar Rp100 miliar. 

“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,” katanya.

Kuntadi, mengatakan, uang Rp38,5 miliar tersebut dikembalikan pada Senin (27/3/2023). Pada hari itu, penyidik juga memeriksa Jimmy.

“Iya, itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi, tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa BTS Kominfo Galumbang Menak

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya