Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Ekspor CPO pada 1 Agustus

Lutfi sudah pernah diperiksa terkait ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung akan memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Lutfi bakal diperiksa pada Selasa (1/8/2023).

“Kalau pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7/2023).

1. Eks Mendag Lutfi pernah diperiksa Kejagung terkait ekspor CPO

Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Ekspor CPO pada 1 AgustusMenteri Perdagangan Muhammaf Lutfi ketika melakukan sidak ke salah satu produsen minyak goreng di Marunda pada Selasa, 15 Maret 2022 (www.instagram.com/@mendaglutfi)

Diketahui, Lutfi pernah diperiksa Kejagung pada 22 Juni 2023. Ia diperiksa bersama seorang saksi yaitu karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH.

Muhammad Lutfi dan SH diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka, yaitu IWW, MPT,  SM, PTS, dan LCW alias WH.

Baca Juga: Periksa Airlangga Hartarto, Kejagung Dalami Tindak Pidana Ekspor CPO

2. Kejagung periksa Menko Airlangga Hartarto

Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Ekspor CPO pada 1 AgustusMenko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa di Kejagung sejak pukul 08.25 hingga 21.05 WIB terkait ekspor CPO, Senin (24/7/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023). Ia diperiksa dalam perkara ekspor CPO sebagai saksi.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan. Dan mudah-mudahanjawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga setelah diperiksa.

3. Kejagung dalami kebijakan Airlangga yang merugikan uang negara terkait ekspor CPO

Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Ekspor CPO pada 1 AgustusPengungkapan Sosok Pengembali Rp27 M ke Kejagung. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa terkait kebijakannya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara,” kata Kuntadi di Kejagung setelah pemeriksaan Airlangga, Senin (24/7/2023).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan fakta-fakta hukum baru selama sidang lima orang tersangka ekspor CPO. Hasilnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait fasilitas ekspor CPO.

Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kami dalami nih, apakah perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara. Kenapa itu bisa terjadi? Itu yg kami dalami,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya