Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Ekspor CPO

Kejagung juga periksa seorang ASN Kemendag

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Perdagangan. Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati.

“SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

1. Kejagung periksa PNS Kemendag

Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Ekspor CPOMinyak goreng curah alternatif karena langkanya migor subsidi di pasaran Kota Banjarmasin.

Selain memeriksa Kepala Biro Hukum, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa seorang pegawai Kemendag.

“AS selaku PNS Kementerian Perdagangan,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut Intibenua Reksatama terkait Korupsi CPO

2. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian

Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Ekspor CPODok. Humas Kota Bandung

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.

3. Kejagung sita bidang tanah dalam perkara ekspor CPO

Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Ekspor CPOKapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita 974 bidang tanah dari tiga perusahaan, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Penyitaan dilakukan terkait perkara korupsi ekspor minyak di Kemendag.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 5 Juli 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya