Kejagung Periksa Pejabat Kementerian Perekonomian Terkait Ekspor CPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut saksi yang diperiksa merupakan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Mahmud.
“Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian RI,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).
1. Musdalifah diperiksa penyidik Jampidsus hari ini
Ketut menjelaskan, Musdalifah diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Baca Juga: Waketum Golkar: Kami Doakan Airlangga Hanya Jadi Saksi Bukan Tersangka
2. Kejagung periksa Menko Airlangga Hartarto
Editor’s picks
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin, 24 Juli 2023. Ia diperiksa dalam perkara ekspor CPO sebagai saksi.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan. Dan mudah-mudahanjawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga setelah diperiksa.
3. Kejagung dalami kebijakan Airlangga yang merugikan uang negara terkait ekspor CPO
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa terkait kebijakannya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Tapi kita tau di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara,” kata Kuntadi di Kejagung setelah pemeriksaan Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan fakta-fakta hukum baru selama sidang lima orang tersangka ekspor CPO. Hasilnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait fasilitas ekspor CPO.
Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Kami dalami nih, apakah perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara. Kenapa itu bisa terjadi? Itu yg kami dalami,” ujar Kuntadi.
Baca Juga: Periksa Airlangga Hartarto, Kejagung Dalami Tindak Pidana Ekspor CPO