Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

Dua pejabat ESDM susul Windu Aji Sutanto

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kedua tersangka langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua tersangka itu adalah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“SM (Sugeng Muniayanto) selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata Ketut di Kejagung, Senin (24/7/2023).

Menurut hasil penyidikan, Sugeng dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama,” kata Ketut.

Beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.

“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga telah menetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Eks tim pemenangan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Pilpres 2019 itu langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (18/7/2023).

“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yaitu WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel,” kata Ketut di Kejagung.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Windu Aji Susanto Tersangka Pertambangan Nikel

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya