Keluarga Brigadir J Legowo dengan Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Perbuatan Bharada E bukan atas kemauannya

Jakarta, IDN Times - Suasana haru meliputi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, pengacara hingga pendukung Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 Tahun atas pembunuhan berencana.

Keluarga akhirnya legowo atau menerima dengan ikhlas keputusan hakim yang meringankan hukuman Richard dari tuntutan 12 tahun penjara.

“Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat,” kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dengan mata berkaca-kaca.

Kamaruddin menjelaskan, perbuatan Bharada E karena terpaksa bukan kehendaknya.

“Melaporkan ini kan kita ya pasal 340 betapanya berbahayanya melaporkan jika terbukti karena yang kita lapor ini orang baik,” kata Kamaruddin.

Senada dengan Kamaruddin, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga ungkap keikhlasannya setelah mendengar vonis semua terdakwa. Ia sebut vonis mereka sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J.

“Hakim sudah begitu arif, bijaksana mulai dari awal persidangan Ferdi Sambo sampai Richard. Dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset
Saya sudah mendungga ibarat tangga dari atas turun ke bawah makin kecil semua yang saya prediksi semuanya tepat,” ujar dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Tuhan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya